SANKSI PAJAK


Sumber: Buku Pajak Penghasilan (Konsep dan Aplikasi)
Drs. Y.B Sigit Hutomo, M. BAcc., Akt

Salah satu yang membedakan pada perubahan keempat UU Pajak Penghasilan sebagai tertuang dalam UU No. 36 tahun 2008 adalah adanya sunset policy[1]. Kebeijakan pemerintah ini telah mengundang banyak wajib pajak baru untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Dengan memiliki NPWP[2], wajib pajak dapat melaporkan pajak penghasilan yang masih terhutang pada periode-periode yang lalu, tanpa dikenai sanksi pajak atas kekurangan pajak yang belum dibayarnya. Sanksi pajak sebenarnya dapat dikenakan sejak saat melaporkan pajak melalui SPT[3], membayar ataupun menyetorkan pajak. Sanksi pajak dapat berupa sanksi denda, sanksi bunga, sanksi administrasi berupa kenaikan tarip, dan sanksi pidana. Berikut akan diuraikan tentang jenis sanksi-sanksi tersebut.
A.    Sanksi Denda
Menurut Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan perubahan ketiga tahun 2007, telah dilakukan banyak perbaikan. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT (tahunan maupun masa) dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT tersebut dapat ditandatangani biasa, atau pakai stempel atau tandatangan elektronik atau digital. SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
a.       SPT tidak ditandatangani
b.      SPT tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan dan dokumen laporan keuangan yang diaudit
c.       SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis
d.      SPT disampikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP[4].
Untuk menetapkan keadaan bahwa wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi beruda denda dan bunga. Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa penyerahan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi wajib pajak badan, SPT wajib diserahkan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian SPT tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dikenakan sanksi denda[5] sebgai berikut:
a.       Sebesar Rp. 100.000,- untuk SPT Masa (PPh pasal 21, pasal 23 dll)
b.      Sebesar Rp. 1.000.000,- untuk SPT wajib pajak badan
c.       Sebesar Rp. 100.000,- untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
Sanksi tersebut sudah dinaikan dibandingkan dengan KUP sebelumnya, dengan maksud supaya wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi denda juga diberlakukan bagi wajib pajak yang alfa menyerahkan SPT atau mengisi SPT secara tidak benar dan tidak lengkap, yaitu didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak bayar, atau pidana kurungan paling lama satu tahun[6]. Pengenaan sanksi denda tersebut tidak berlaku bagi.
a.       Wajib pajak orang peibadi yang elah meninggal dunia.
b.      Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
c.       Wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
d.      Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
e.       Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f.       Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
g.      Wajib pajak yang terkena bencana alam.
h.      Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan.
Diharapkan adanya sunset policy tersebut makin banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta melakukan pembetulan SPT pada tahun-tahun lalu. Berdasarkan perubahan KUP 2007, Ditjen Pajak mempunyai wewenang untuk menghimpun data dan meminta informasi dari pihak ketiga [7]yang berakaitan dengan perpajakan. Pihak ketiga wajib memberikan informasi atau bukti-bukti yang diminta oleh Ditjen Pajak. Bahkan, untuk kepentingan perpajakan, Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank umum agar memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keuangan nasabah.
B.     Sanksi Bunga
Sanksi bunga dikenakan pada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi wajib pajak belum membayar pajaknya dengan jumlah yang benar. Dalam hal ini wajib pajak, dengan kemauan sendiri, dapat melakukan koreksi atas SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Dirjen Pajak sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. Bila proses pembetulan pajak tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sehingga wajib pajak dikenakan sanksi bunga 2% per bulan atas kekurangan pajak tersebut dan dihitung sejak saat penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Dalam hal ini bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh. Jangka waktu pembayaran kurang bayar pajak beserta buganya tersebut paling lama 24 bulan.
Dirjen Pajak berhak melakukan pemeriksaan dan berhak menerbitkan SKP Kurang bayar dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, maka wajib pajak harus menggapi dengan baik atas SKP kurang bayar tersebut. SKP kurang bayar diterbitkan bila:
1.      Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2.      SPT tidak disampikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 setelh ditegur secara tertulis.
3.      Kewajiban sebagimana dimaksud dalam pasal 18 atau pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
4.      Kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan atu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
Jumlah SKP kurang bayar untuk butir 2 dan butir 3 dimuka juga dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.       50% dari pajak penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu tahun pajak.
b.      100% dari pajak penghasilan yang kurang tau tidak dipotong, kurang atau tidak dipungut, kurang atau tidak disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor.
Bila wajib pajak melakukan tindak pidana bidang pajak dan Dirjen Pajak menemukan adanya kurang bayar yang terjadi lebih dari lima tahun sebelumnya, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SPT kurang bayar dengan disertai sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar tersebut.
Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008, wajib pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan:
a.       Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008.
b.      Tidak sedang dilakukan pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
c.       Menyampaikan SPT tahun pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
d.      Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian SPT pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum SPT pajak Penghasilan disampaikan.
Namun bagi wajib pajak lama dan baru yang berinisiatif melakukan koreksi atas pengisian SPT pada tahun-tahun lalu, pemerintah memberikan pengampunan atau penghapusan sanksi.
C.     Sanksi Kenaikan Tarif
UU PPh 2008 ini memberlakukan sanksi kenaikan tarif bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Sanksi ini dimaksudkan agar wajib pajak mau melakukan tertib diri mengingat banyak warga Negara Indonesia yang seharusnya bayar pajak tetapi tidak melaksanakan kewajiban dengan sepenuhnya. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan tarip beragam tergantung pada jenis penghasilan:
1.      Wajib pajak tanpa NPWP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha dikenakan kenaikan 4x lipat dari tarip normal menurut pasal 17 UU PPh 2008.
2.      Wajib pajak tanpa NPWP yang memperoleh penghasilan modal dikenakan kenaikan 100% dari tarip normal.
3.      Drijen Pajak menemukan data baru yang menyebabkan adanya kurang bayar pajak. Atas kurang bayar pajak tersebut Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetepan pajak kurang bayar dengan disertai sanksi administrasi kenaikan 100% dari kekurangan pajak tersebut (pasal 15 UU KUP 2007).
Selain itu, wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah menyerahkan SPT tetapi pajak yang terutang dalam SPT tersebut tidak benar, maka wajib pajak melakukan koreksi pada waktu Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan tetapi sebelum SKP diterbitkan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Adanya koreksi ini wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.
D.    Sanksi Pidana
Bentuk sanksi pidana yang paling berat diberikan dalam bentuk sanksi pidana. Sanksi pidana ini bukan hanya bagi wajib pajak secara legal menyelundupkan atau menghindari pajak tetapi juga setiap orang dan pejabat pajak yang lalai atau dengan sengaja melakukan kewajibannya. Dengan demikian, sanksi ini diberlakukan secara adil kepada siapapun yang menghalangi pemenuhan atau pemeriksaan dan penyidikan pajak. Adapun sanksi pidana mengcakup:
1.      Wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pidana kurungan paling lama satu tahun.
2.      Setiap orang dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU KUP 2007.
3.      Pidana sebagaimana diatur pada butir 2 menjadi dua kali sanksi pidana bila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
4.      Setiap orang yang melakukan tindakan pidana menyalahkan NPWP, atau menyampaikan SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
5.      Pejabat pajak yang alfa tidak memenuhi kewajiban merahasiahkan informasi, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta.
6.      Pejabat pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaiman dimaksud dalam pasal 34 UU KUP 2007 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.
7.    Setiap orang dengan sengaja menhalangi atau mempersulit penyidikan tidank pidana dalam bidan perpajakan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 75 juta.
8.   Setiap orang yang dengan segaja tidak memberikan data dan informasi perpajakan yang diperlukan Dirjen Pajak, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.
9.  Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain, dipidana kurungan paling banyak 10 bulan dan denda paling banyak Rp. 800 juta.
10.  Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi perpajakan yang diminta oleh Dirjen Pajak dipidana kurungan paling lama 10 bulan dan denda paling banyak Rp. 800 juta.
11.  Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimnulkan kerugian Negara dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Dengan memperhatikan UU KUP 2007 dan UU PPh 2008, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Upaya menciptakan tata car pemungutan dan pembayaran pajak penghasilan yang lebih adil terus dilakukan. Bahkan pada awal 2009 ini pemerintah memberikan “pengampunan” kepada wajib pajak baru orang pribadi yang terlambat menyerahkan SPT dengan membaskan mereka sanksi denda. Kebijakan ini diambil selain untuk menumbuhkan kesadaran pajak bagi wajib pajak baru, juga memberikan kesempatan untuk lebih memahami UU PPh 2008 mengingat minimnya pengetahuan mereka sehingga di tahun mendatang dapat memenuhi kewajiban mereka sehingga di tahun mendatang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya lebih baik.




[1] Sunset Policy , Penghapusan sanksi pajak untuk pajak penghasilan yang seharusnya terutang di masa lalu
[2] NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak
[3] SPT, Surat pemberitahuan untuk memastikan jumlah pajak yang terutang pada tahun pajak.
[4]SKP, Surat Ketetapan Pajak
[5] Sanksi Denda berdasarkan, Pasal 7 ayat 1 UU No. 28 thun 2008
[6] Pidana kurungan satu tahun berdasarkan, KUP pasal 13A dan pasal 38
[7] Pihak Ketiga yaitu bank, akuntan public, notaris, konsultan pajak, 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Studentsite Gunadarma

baak gunadarma