PENGENDALIAN MUTU (AUDIT)
Pernyataan dalam Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.1,
System Of Quality Control for a CPA Firm, mewajibkan kantor CPA memiliki system
pengendalian mutu. SQCS No. 2 menunjukan adanya lima elemen pengendalian mutu
yang harus dipertimbangkan oleh kantor CPA dalam membuat kebijakan
pengendalian mutu berikut prosedur untuk memberikan keyakinan yang memadai
tentang kesesuaian dengan standar professional dalam melaksanakan jasa
auditing, akuntansi, dan review. Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain
seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang
dimaksud adalah:
1.
Independensi,
Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan
untuk meyakinkan bahwa personel:
a.
Adalah
independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
2.
Manajemen
Personalia
Kebijakan
dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus
dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
a.
Personel
yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas secara kompeten.
b.
Perikatan
diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang
dipersyaratkan dalam perikatan.
c.
Personel
yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan
yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
d.
Personel
yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti
pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional
lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab
perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.
3.
Penerimaan
dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan
prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang
manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan
kebijakan dan prosedur untuk;
a.
Memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang
dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
b.
Memperoleh
pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa
yang akan dilaksanakan.
4.
Kinerja
Perikatan
Perusahaan
harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
a.
Merencanakan,
melaksanakan, memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil setiap
perikatan.
b.
Memastikan
bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan
dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat
serta tepat waktu.
5.
Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung
terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran
system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus
menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan
evaluasi terus menerus tentang:
a.
Relevansi
serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
b.
Ketepatan
materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
c.
Efektivitas
kegiatan pengembangan professional.
d.
Kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur.
Standar Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi,
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai
tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu
haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi,
kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang
dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman
persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas
system tersebut.
Prosedur Pengendalian Mutu
KAP wajib mempertimbangkan setiap
unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam
pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya.
Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu,
praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik
lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan
dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai:
1. Independensi yaitu meyakinkan semua
personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
2. Penugasan Personel yaitu meyakinkan bahwa
perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
3. Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa
personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang
yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement),
dan wewenang memadai
4. Supervisi yaitu meyakinkan bahwa
pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
5. Pemekerjaan (Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua
orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
6. Pengembangan Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap
personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi
tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan
wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk
memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
7. Promosi (Advancement) yaitu meyakinkan bahwa semua
personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
8. Penerimaan Dan Keberlanjutan Klien yaitu menentukan apakah
perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
9. Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa
prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah
diterapkan dengan efektif
Sumber:
http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html
04.32 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.