PENGENDALIAN MUTU (AUDIT)



Pernyataan dalam Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.1, System Of Quality Control for a CPA Firm, mewajibkan kantor CPA memiliki system pengendalian mutu. SQCS No. 2 menunjukan adanya lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh kantor CPA dalam membuat kebijakan pengendalian  mutu berikut prosedur untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian dengan standar professional dalam melaksanakan jasa auditing, akuntansi, dan review. Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah:

1.        Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan untuk meyakinkan bahwa personel:
a.          Adalah independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
b.         Melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas dan objektivita.

2.        Manajemen Personalia
Kebijakan dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
a.          Personel yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara kompeten.
b.         Perikatan diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang dipersyaratkan dalam perikatan.
c.          Personel yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
d.         Personel yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.

3.         Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk;
a.          Memperoleh keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
b.         Memperoleh pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa yang akan dilaksanakan.

4.        Kinerja Perikatan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
a.          Merencanakan, melaksanakan, memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil setiap perikatan.
b.         Memastikan bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat serta tepat waktu.

5.         Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang:
a.          Relevansi serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
b.         Ketepatan materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
c.          Efektivitas kegiatan pengembangan professional.
d.         Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.

Standar Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.

Prosedur Pengendalian Mutu
KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai:
1. Independensi yaitu meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
2.    Penugasan Personel yaitu meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
3.  Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
4.      Supervisi yaitu meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
5.      Pemekerjaan (Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
6.      Pengembangan Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
7.  Promosi (Advancement) yaitu meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
8.   Penerimaan Dan Keberlanjutan Klien yaitu menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
9.   Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

Sumber: 
 http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html

Kilasan Kehancuran Enron




Enron adalah perusahaan di AS yang bergerak di bidang energi. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh Kenneth Lay.  Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di antaranya adalah listrik, gas alam, pulp, kertas, komunikasi dll. Sebelum kebangkrutannya pada akhir tahun 2001, Enron mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin dunia dalam industri listrikgas alam, komunikasi, pulp dan kertas.
Begitu banyak pencapain yang telah diraih oleh perushaan Enron, dari kesuksesannya tersebut Enron berhasil menjadi perusahan terkemuka pada saat itu di Amerika Serikat. Tapi tidak lama dari kesuksesan yang telah diraih, Enron mengalami kebangkrutan yang cukup besar karna adanya kesalahan yang dilakukan oleh Enron sendiri.
Awal mula Kejatuhan Enron bermula dari dibukanya partnership-partnership yang bertujuan untuk menambah keuntungan pada Enron. Tetapi Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC), badan tertinggi pengawasan perusahaan publik di Amerika. Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar 690 juta dolar AS yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership-partnership tersebut. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi 90 dolar AS pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan  bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak 650 juta dolar AS.
Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dengan trik-trik manipulasi yang tinggi dan tentu saja orang-orang ini merupakan orang bayaran dari mulai analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya.
Skandal ini semakin ruwet dengan ditengarainya keterlibatan banyak pejabat tinggi gedung putih dan politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik dari perusahaan ini. Bahkan tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W. Bush merupakan pemegang saham Enron. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan perusahaan itu.
Arthur Andersen mempunyai peran yang besar dalam kecurangan ini. Hal ini dikarenakan Andersen melakukan manipulasi pembentukan entitas khusus dan memberikan opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan Enron wajar. Hal tersebut sangat bertentangan dengan tugas seorang auditor untuk memberikan keyakinan pada laporan keuangan yang dia periksa. Pada tanggal 12 Oktober 2001 Arthur Andersen menerima perintah dari para pengacara Enron untuk memusnahkan seluruh materi audit, kecuali berkas-berkas yang paling dasar. Kini, Arthur Andersen menghadapi berbagai tuntutan di pengadilan.
Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa KAP Arthur Anderson melanggar kode etik profesi dan tidak independen dalam penugasannya sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan. terbukti pada tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.

Thanx To :
 http://innelrosa.blogspot.com/2012/10/kasus-enron_1844.html
 http://hidupberawaldari.blogspot.com/2014/05/kasus-enron-dan-kap-arthur-enderson.html

Diberdayakan oleh Blogger.

Studentsite Gunadarma

baak gunadarma