PENGENDALIAN MUTU (AUDIT)
Pernyataan dalam Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.1,
System Of Quality Control for a CPA Firm, mewajibkan kantor CPA memiliki system
pengendalian mutu. SQCS No. 2 menunjukan adanya lima elemen pengendalian mutu
yang harus dipertimbangkan oleh kantor CPA dalam membuat kebijakan
pengendalian mutu berikut prosedur untuk memberikan keyakinan yang memadai
tentang kesesuaian dengan standar professional dalam melaksanakan jasa
auditing, akuntansi, dan review. Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain
seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang
dimaksud adalah:
1.
Independensi,
Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan
untuk meyakinkan bahwa personel:
a.
Adalah
independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
2.
Manajemen
Personalia
Kebijakan
dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus
dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
a.
Personel
yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas secara kompeten.
b.
Perikatan
diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang
dipersyaratkan dalam perikatan.
c.
Personel
yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan
yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
d.
Personel
yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti
pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional
lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab
perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.
3.
Penerimaan
dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan
prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang
manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan
kebijakan dan prosedur untuk;
a.
Memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang
dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
b.
Memperoleh
pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa
yang akan dilaksanakan.
4.
Kinerja
Perikatan
Perusahaan
harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
a.
Merencanakan,
melaksanakan, memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil setiap
perikatan.
b.
Memastikan
bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan
dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat
serta tepat waktu.
5.
Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung
terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran
system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus
menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan
evaluasi terus menerus tentang:
a.
Relevansi
serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
b.
Ketepatan
materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
c.
Efektivitas
kegiatan pengembangan professional.
d.
Kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur.
Standar Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi,
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai
tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu
haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi,
kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang
dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman
persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas
system tersebut.
Prosedur Pengendalian Mutu
KAP wajib mempertimbangkan setiap
unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam
pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya.
Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu,
praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik
lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan
dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai:
1. Independensi yaitu meyakinkan semua
personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
2. Penugasan Personel yaitu meyakinkan bahwa
perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
3. Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa
personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang
yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement),
dan wewenang memadai
4. Supervisi yaitu meyakinkan bahwa
pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
5. Pemekerjaan (Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua
orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
6. Pengembangan Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap
personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi
tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan
wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk
memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
7. Promosi (Advancement) yaitu meyakinkan bahwa semua
personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
8. Penerimaan Dan Keberlanjutan Klien yaitu menentukan apakah
perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
9. Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa
prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah
diterapkan dengan efektif
Sumber:
http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html
04.32 | | 0 Comments
Kilasan Kehancuran Enron
Enron adalah perusahaan di AS
yang bergerak di bidang energi. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh Kenneth Lay. Enron memiliki
cakupan bisnis yang luas, di antaranya adalah listrik, gas alam, pulp, kertas,
komunikasi dll. Sebelum kebangkrutannya pada akhir tahun
2001, Enron mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin
dunia dalam industri listrik, gas alam, komunikasi, pulp dan kertas.
Begitu banyak pencapain
yang telah diraih oleh perushaan Enron, dari kesuksesannya tersebut Enron
berhasil menjadi perusahan terkemuka pada saat itu di Amerika Serikat. Tapi tidak
lama dari kesuksesan yang telah diraih, Enron mengalami kebangkrutan yang cukup
besar karna adanya kesalahan yang dilakukan oleh Enron sendiri.
Awal mula Kejatuhan Enron bermula dari dibukanya
partnership-partnership yang bertujuan untuk menambah keuntungan pada Enron. Tetapi
Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut
dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security
Exchange Commission (SEC), badan tertinggi pengawasan perusahaan
publik di Amerika. Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang
sebesar 690 juta dolar AS yang ditimbulkan induk perusahaan ke
partnership-partnership tersebut. Akibatnya, laporan keuangan dari induk
perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak
menjadi 90 dolar AS pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah
melebih-lebihkan laba mereka sebanyak 650 juta dolar AS.
Dalam proses pengusutan
sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window
dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up)
pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2
miliar. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki
keahlian dengan trik-trik manipulasi yang tinggi dan tentu saja orang-orang ini
merupakan orang bayaran dari mulai analis keuangan, para penasihat hukum, dan
auditornya.
Skandal ini semakin ruwet
dengan ditengarainya keterlibatan banyak pejabat tinggi gedung putih dan
politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik
dari perusahaan ini. Bahkan tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W.
Bush merupakan pemegang saham Enron. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik,
Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam
penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu, banyak orang
curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan
istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan
perusahaan itu.
Arthur Andersen mempunyai peran yang besar dalam kecurangan
ini. Hal ini dikarenakan Andersen melakukan manipulasi pembentukan entitas
khusus dan memberikan opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan Enron wajar.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan tugas seorang auditor untuk memberikan
keyakinan pada laporan keuangan yang dia periksa. Pada tanggal 12 Oktober 2001 Arthur
Andersen menerima perintah dari para pengacara Enron untuk memusnahkan seluruh
materi audit, kecuali berkas-berkas yang paling dasar. Kini, Arthur Andersen
menghadapi berbagai tuntutan di pengadilan.
Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa KAP Arthur Anderson
melanggar kode etik profesi dan tidak independen dalam penugasannya sebagaimana
yang seharusnya sebagai seorang akuntan. terbukti pada tanggal 14 Maret 2002
departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan
melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
Thanx To :
http://innelrosa.blogspot.com/2012/10/kasus-enron_1844.html
http://hidupberawaldari.blogspot.com/2014/05/kasus-enron-dan-kap-arthur-enderson.html
Thanx To :
http://innelrosa.blogspot.com/2012/10/kasus-enron_1844.html
http://hidupberawaldari.blogspot.com/2014/05/kasus-enron-dan-kap-arthur-enderson.html
22.17 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.